Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Ratino Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - M Fadeli (38) dan Amrullah (27), oknum anggota Satpol PP Pemkot Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap An (15).
An adalah satu-satunya cewek dari empat anak punk yang dilaporkan ngelem di kawasan Taman Kamboja.
Mereka lantas diamankan petugas Satpol PP. Kemudian hendak dibawa ke kantor Satpol PP untuk dibina oleh dinas sosial.
Dalam jumpa pers di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (2/6/2016), Fadeli dan Amrullah sama-sama tidak mengaku kalau mereka telah melakukan pelecehan sekual terhadap gadis tersebut.
Namun, lucunya saat ditanya siapa yang yang memiliki ide untuk melakukan perbuatan bejat itu, spontan keduanya saling tunjuk.
Menurut penuturan korban, oknum Satpol PP itu mengajaknya ke hotel. Namun, korban menolak karena sedang haid.
“Oknum itu memaksa saya memegang alat kelaminnya,” bebernya.
Bagaimana kronologis peristiwa pelecehan seksual yang mengakibatkan ratusan warga menyerbu Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin di Jalan KS Tubun, Banjarmasin Selatan, Rabu (1/6/2016)?
Simak penuturan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono dan pengakuan kedua tersangka dalam video berikut.(*)