Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto, tadinya bisa saja memenjarakan Ahmad Dhani karena urusan panggung rakyat turunkan Ahok yang akan diadakan di KPK pada Kamis (2/6/2016).
Moechgiyarto menyebut Ahmad Dhani dan kelompoknya ngotot dan tak mengindahkan perintah polisi terkait demo.
Kelompok itu ingin berdemo memakai tronton. Polisk tak memperbolehkan sebab akan membuat kacau jalan raya. Tapi Ahmad Dhani dan kelompoknya tetap saja nekad membawa tronton.
Sebenarnya, kata Moechgiyarto, pihaknya bisa saja membiarkan konser terjadi dan kemudian memidanakan Ahmad Dhank beserta kelompoknya.
"Mereka kan berarti melanggar perintah aparat. Itu pidana," kata Moechgiyarto.
Tapi, biayanya terlalu mahal apabila mempidanakan kasus seperti itu. Makanya polisi mengambil jalan termurah. Memberhentikan konser sebelum berlangsung.
Makanya kemudian truk dan peralatan sound system pun diringkus di jalan. Konser pun batal. Inilah video rekaman saat Moechgiyarto menyampaikan itu dengan berapi-api.(*)