Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Videotron yang tersebar di jalan-jalan Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sama sekali tidak ada yang memiliki izin dari Pemkot Batam.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BPM PTSP Pemko Batam Gustian Riau di Kantornya, Kemarin.
Gustian Riau mengatakan pihaknya secepatnya memberikan surat peringatan (SP) pertama kepada pemilik videotron tersebut.
BPM PTSP juga akan menyurati BP Batam terkait izin yang berikan kepada pemilik videotron tersebut.
Dalam pertemuan itu, Gustian Riau juga mengatakan Pemkot Batam kehilangan pemasukan karena tidak ada videotron yang berizin.
Mestinya, sejak videotron didirikan di jalan-jalan kota, pemiliknya sudah membayar pajak ke Pemkot Batam.(*)