News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Pencuri Ini Seperti Orang yang Ingin Pindah Rumah

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polsek Tanjungkarang Timur menangkap Idris Purnama (31).

Idris diringkus di rumahnya di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Rawa Laut terkait kasus pencurian barang-barang di dalam rumah toko (ruko).

Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra mengatakan, Idris beraksi bersama dua rekannya berinisial Al dan Ra.

"Tersangka Al dan Ra masih buron," ujarnya.

Terungkapnya kasus ini karena korban memergoki satu unit mobil pick up di dekat ruko miliknya. Mobil itu hendak mengangkut barang-barang dari semak-semak di dekat ruko.

Korban curiga lalu melapor ke Polsek Tanjungkarang Timur. Petugas datang menginterogasi sopir mobil pick up tersebut.

"Sopirnya bilang disuruh oleh Idris untuk mengangkut barang itu," kata Edy. Dari situ, polisi pun menangkap Idris.

Edy Saputra mengatakan, tersangka Idris bersama dua rekannya Al dan Ra membobol ruko dengan merusak pintu depan. 

Al dan Ra kemudian mengambil semua barang yang ada di dalam ruko berupa peralatan tulis, mesin air dan perangkat komputer. Mereka mengambil barang secara bertahap.

"Mereka memasukkan barang curian ke kardus, mengumpulkannya di lantai atas lalu menurunkannya lewat tangga," kata Edy.

Barang-barang curian itu disimpan sementara di semak-semak tak jauh dari ruko. Karena butuh tenaga tambahan, Al mengajak Idris.

Edy mengatakan, Al dan Idris saling kenal karena sama-sama residivis. Mereka pernah satu lembaga pemasyarakatan.

Idris adalah residivis kasus pembobolan ruko tahun 2008. Terkait kasus itu ia dihukum penjara selama sembilan bulan.(*)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini