News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perda yang Bikin Warung Saeni Dirazia Satpol PP Perlu Dicabut, Menteri Puan: Ya, Iyalah

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan dan Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani minta razia warung nasi di bulan Ramadan tidak perlu dilakukan lagi.

Seperti yang terjadi pada warung milik Saeni di Serang. Satpol PP menyita makanan di warung itu. Tak pelak, razia itu mengundang kecaman dari masyarakat.

"Hal-hal yang dilakukan seperti itu tidak boleh dilakukan lagi," kata Puan di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).

Apalagi tidak semua orang menjalankan puasa di bulan Ramadan. Misalnya ada musafir atau warga non-muslim.

Ia juga menilai Perda mengenai razia warung makan di bulan Ramadan tersebut perlu dicabut. "Ya, iyalah," kata Puan.

Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Sebelumnya, berbagai kalangan menilai, penindakan yang dilakukan di Kota Serang terhadap pemilik warung Tegal Saeni dan pedagang nasi di Serang sebagai tindakan tebang pilih.

Soalnya di tengah penertiban yang dilakukan, di Kota Serang banyak sekali tempat makan dan minum yang beroperasi di siang hari dengan pengunjung yang melimpah.

Namun, seorang pemilik warteg malah menjadi sasaran penertiban yang dilakukan, sehingga memicu reaksi masyarakat, bahkan ada di antaranya yang menggalang dana untuk diberikan kepada pemilik warteg itu.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga dikabarkan telah memberikan sumbangan untuk pemilik warteg tersebut dengan memberikan sumbangan Rp 10 juta.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini