News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sumber Waras

Rekomendasi BPK Tidak Ada Batas Waktunya, Berlaku Sampai Kiamat

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis menegaskan, bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI Jakarta), merugikan negara.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi dengan para aktivis di Gedung BPK RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).

Mantan Anggota DPR RI itu menjelaskan, selain menegaskan kerugian negara tersebut, pihaknya juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

"BPK telah mengeluarkan rekomendasi untuk mengembalikan kerugian negara. Rekomendasi BPK sifatnya tidak ada batas waktunya, dia berlaku sampai kiamat," kata Ahok.

"Beda dengan pajak, ada kadaluarsa lima tahun. Jadi kalau tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah DKI sekarang, Pemerintah DKI yang akan datang, harus menindaklanjutinya. Pemerintah DKI yang akan datang belum menindaklanjuti, Pemerintah DKI yang akan datang lagi, harus menindaklanjuti. Karena kerugian negara itu akan bersifat tetap," katanya.

Sebagaimana diketahui, para aktivis dari berbagai elemen menemui Ketua BPK RI untuk memberikan dukungan atas hasil audit investigasi mengenai pembelian lahan RS Sumber Waras, yang menyatakan pembelian lahan tersebut merugikan negara.

Namun audit investigasi tersebut dinyatakan oleh KPK, tidak ada pelanggaran hukum.

Para aktivis yang datang di antaranya, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto dan Seniman Ratna Sarumpaet. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini