Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, NATUNA – Empat kapal ikan milik nelayan Vietnam diamankan dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Kemudian kapal itu ditarik ke perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Saat hendak diamankan, kapal Vietnam itu berupaya kabur. Namun, petugas dapat melumpuhkannya.
Adapun kapal-kapal yang diamankan antara lain, KM BV516275, KM BV 4557TT5, KM BV 92639TS dan KM BV 459TS.
Semua awak kapal berkewarganegaan Vietnam. Sementara, di dalam kapal terdapat 10 ton ikan segar.
Direktur Ditpolair Polda Kepri Kombes Teddy Jhon Sahala mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut sama sekali tidak dilengkapi dokumen pelayaran resmi.
Nelayan Vietnam itu melanggar pasal 35A ayat 3 serta pasal 92 UU No.31/2004 yang diubah menjadi UU No.45 tahun 2009 tentang perikanan.(*)