Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Widiya (20) tak kuasa menahan emosi setelah hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, Bandar Lampung, Selasa (28/6/2016).
Wanita berkerudung ini merupakan terdakwa kasus pembunuhan Eki, yang ketika itu menjadi kekasihnya.
Widya mendadak jatuh pingsan seusai sidang, saat berjalan menuju ruang tahanan dengan kawalan petugas kejaksaan. (Lihat video diatas)
Diputus Seusai Bercumbu di Kebun
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), terungkap bahwa Widya dan Eki sempat bercumbu di kebun di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Kota Bandar Lampung.
Pada rekonstruksi ini terlihat, awalnya Eki dan Widiya bertemu di Jalan Untung Suropati pada Februari lalu.
Eki lalu pergi ke tempat majikannya meninggalkan Widiya di jalan, dan berjanji akan menemuinya.
Widiya pun menunggu Eki di warung gorengan.
Eki kembali menghampiri Widiya dan memberi uang Rp 20 ribu, lalu pergi lagi.
Tak lama, Eki kembali datang menemui Widiya. Mereka lalu berbincang.
Pada perbincangan itu, Widiya menanyakan kebenaran kepergian Eki ke Jawa untuk menemui calon istrinya.
Eki lalu membawa Widiya ke kebun di belakang warung gorengan.
Di kebun tersebut, keduanya bercumbu.
Usai bercumbu, Eki mengatakan ke Widiya bahwa ini pertemuan terakhir mereka.
Eki mengutarakan ke Widiya bahwa dirinya sudah ada pilihan lain dan meminta Widiya untuk tidak menghubunginya lagi.
Pelaku kecewa mendengar perkataan Eki. Widiya menangis sambil jongkok.
Widiya lalu mengeluarkan senjata tajam dari dalam tasnya, dan berdiri memeluk Eki sambil tangan kanannya memegang pisau.
Pelaku mengatakan ke Eki kenapa tega melakukan itu, lalu menusuk perut Eki, dan membuang pisau sembari berlari meninggalkan Eki.
Korban berlari ke rumah majikannya meminta pertolongan, hingga akhirnya tewas di rumah sakit. (*)