Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kepolisian Sektor (Polsek) Jebres, Solo, Jawa Tengah kembali menangkap tersangka penjambretan di Jl Tangkuban Perahu Mojosongo, Jebres.
Tersangka diketahui berinama Heru Prabowo alias Gembos (36), warga Kadipiro, Bajarsari kini ditahan di Mapolsek Jebres.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jebres, AKP Widodo, Gembos ditangkap setelah menjambret telepon genggam merk Advance milik korban, Retno Prasetyani di Jl Tangkuban Perahu Mojosongo.
Awalnya korban bermaksud untuk membeli makan dengan membonceng sepeda motor temannya.
Korban dipepet tersangka yang juga mengendarai sepeda motor lalu menarik handphone korban dan berhasil melarikan diri.
Korban kemudian berteriak maling sambil mengejar tersangka yang membawa handphonenya.
"Korban mengejar bersama temannya sampai di belakang SD Muhammadiyah Skip, Kadipiro," kata Widodo.
Tersangka berhasil ditangkap di kebun kosong milik warga beserta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Barang bukti lain seperti satu unit handphone merk Advance dan satu buah STNK sepeda motor Honda Beat juga berhasil diamankan polisi.
"Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman penjara palung lama 7 tahun penjara," ungkapnya. (*)