Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Widiya (20) tak kuasa menahan emosi setelah hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, Bandar Lampung, Selasa (28/6/2016).
Wanita berkerudung ini merupakan terdakwa kasus pembunuhan Eki, yang ketika itu menjadi kekasihnya.
Widya mendadak jatuh pingsan seusai sidang, saat berjalan menuju ruang tahanan dengan kawalan petugas kejaksaan. (Lihat video di atas)
Diputus Seusai Bercumbu di Kebun
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), terungkap bahwa Widya dan Eki sempat bercumbu di kebun di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Kota Bandar Lampung.
Pada rekonstruksi ini terlihat, awalnya Eki dan Widiya bertemu di Jalan Untung Suropati pada Februari lalu.
Eki lalu pergi ke tempat majikannya meninggalkan Widiya di jalan, dan berjanji akan menemuinya.
Widiya pun menunggu Eki di warung gorengan.
Eki kembali menghampiri Widiya dan memberi uang Rp 20 ribu, lalu pergi lagi.
Tak lama, Eki kembali datang menemui Widiya. Mereka lalu berbincang.
Pada perbincangan itu, Widiya menanyakan kebenaran kepergian Eki ke Jawa untuk menemui calon istrinya.
Eki lalu membawa Widiya ke kebun di belakang warung gorengan.
Di kebun tersebut, keduanya bercumbu.