Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - NS (33), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru, Riau menyelundupkan sabu-sabu dan putaw melalui biro pengiriman barang.
Namun, upaya itu digagalkan oleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru. Ia diringkus di Jalan Bangau, Kecamatan Sukajadi, di Kota Pekanbaru.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti paket sabu-sabu seberat 25 gram dan paket putaw seberat 25 gram.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Adi Wibowo, Senin (4/7/2016), menerangkan, tersangka ditangkap saat hendak mengambil satu paket berisi sabu-sabu sekaligus juga menerima satu paket berisi putaw melalui biro jasa pengiriman barang yang sama.
Paket sabu-sabu itu hendak dikirim oleh tersangka menggunakan jasa travel tujuan Padang, Sumatera Barat.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap NS, tersangka mengaku jika paket itu merupakan milik inisial AL.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancamanya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(*)