Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKRTA - Sidang lanjutan kasus kopi maut dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (13/7/2016).
Agenda sidang, mendengarkan keterangan saksi fakta bernama Hani.
Hani merupakan teman korban Mirna dan terdakwa Jessica, yang bersama keduanya saat di cafe Olivier.
Dalam sidang tersebut, hakim anggota menelusuri penyebab Jessica membunuh Mirna, yang berdasarkan tuntutan jaksa, berdasarkan sakit hati.
Hakim menanyakan adanya hubungan asmara antar sejenis (lesbian) antara korban dan terdakwa kepada saksi.
"Ada hubungan lesbian di antara keduanya? Saudara tahu atau tidak tahu?" tanya hakim anggota.
"Tidak tahu," jawab saksi Hani.
Lalu hakim meneruskan pertanyaan tentang kedekatan hubungan suami pelaku kepada terdakwa, yang dijawab saksi dengan jawaban tidak tahu.
Sebagaiamana diberitakan sebelumnya, Jessica membunuh Mirna karena ada rasa sakit hati dari hubungan asmara sesama jenis.
Simak video di atas. (*)