Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 243 unit ponsel berbagai merek bersama barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, happyfive, obat-obatan tradisonal yang tidak memiliki izin ikut dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Batam, Rabu (20/7/2016).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kejahatan 248 perkara yang sudah mempunyai hukuman tetap dari Oktober 2015 sampai Juni 2016.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan bersama-sama dengan Muspida, di antaranya Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam Edward Haris Sinaga, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo, Kepala Lapas Kelas II A Barelang Malik, Ketua Komisi I DPRD Batam Nyanyang Haris, BNNP, Kepala Dinas Kesehatan, Ketua PN Batam dan BPOM Kepri.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 2.339,366 gram, ganja 1531,19 gram, pil ekstasi 623 butir, pil happyfive 62 butir, obat-obatan tanpa memliki izin sebanyak 6.5591 kotak per bungkus. (*)