News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Ajaran Baru

Siswi Baru Disuruh Kenakan Kalung Nama Bertuliskan Janda

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Manado, Handhika Dawangi

TRIBUNNNEWS.COM, KOTAMOBAGU - Meski sudah ada larangan kegiatan 'perploncoan' pada siswa baru saat pengenalan lingkungan sekolah (PLS), sepertinya masih ada yang melaksanakannya.

Padahal sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang PLS bagi siswa baru, aktivitas perploncaan tak diperkenankan lagi.

Pada Pasal 5 ayat (1) hurug g Peraturan Mendikbud Nomor 18 tahun 2016 jelas tercantum Larangan memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

Atribut yang dimaksud dalam lampiran penjelasan peraturan ini, yaitu papan nama yang berisi konten tidak bermanfaat, seperti yang ditemukan di beberapa sekolah.

Di SMKN 2 Kotamobagu, ketika dilakukan pengenalan lingkungan, sejumlah siswa masih terlihat dikalungi karton nama bertulis Avatar, Play Boy dan Janda.

Aktivitas yang tidak mendidik dan jauh dari substansi materi pengenalan lingkungan ini mendapat sorotan sejumlah pihak.

Terkait hal itu, pihak SMKN 2 Kotamobagu tidak membantah akan hal tersebut dan mereka berjanji menghilangkannya.

Lihat video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini