Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Inilah dua pengedar narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditangkap personel Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar, saat tengah berpesta narkoba bersama sembilan orang lainnya, di dua rumah yang berada di belakang sebuah tempat ibadah di kawasan Kampung Beting, Jl Tanjungraya I, Pontianak Timur, Rabu (20/7/2016) dini hari.
"Dua orang, yakni SA dan AR. Sementara yang sembilan orang masih kami dalami, apakah nanti yang bersangkutan bisa memberikan kejelasan perkara ini atau mungkin bisa juga memberikan keterangan-keterangan kasus-kasus yang lain," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW, saat rilis tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkotika Polda Kalbar, Jl Zainudin, Pontianak, Rabu (20/7).
Simak pengakuan kedua tersangka dalam video di atas. (*)