News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Populer Pekan Ini

Ahok: Dalam Sehari Ditemukan 80 Makam Fiktif, Ini Ciri-cirinya

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramdhan dan Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok instruksikan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin untuk terus menertibkan makam fiktif dengan cara menggalinya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, bahwa masih banyak ditemui makam fiktif atau makam yang tidak 'berpenghuni' di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta.

Bahkan menurut laporan Dinas Pemakaman, dalam sehari ditemukan 80 makam fiktif.

"Sudah digali terus dapat. Makanya ganti Kepala Dinas. Kepala Dinas yang baru terus menggali. Kemarin ini, laporan ke saya sehari dapat 80 makam fiktif. Dipasangin batu nisan bohong-bohongan," ujar Ahok di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).

Sementara itu, Djafar menuturkan ada indikasi-indikasi makam di TPU itu fiktif. Satu di antaranya, nisan makam tersebut tidak mencantumkan waktu kematian orang yang tertulis di nisan tersebut.

"Secara fisik, seperti kita lihat tidak ada kapan meninggalnya," ujar Djafar di TPU Karet Bivak.

Salah satu temuan itu terlihat pada sebuah makam yang dibongkar hari ini.

Di batu nisan hanya tertulis makam atas nama Sumarti yang lahir di Kutoarjo dan wafat di Yogyakarta.

Tidak tercantum tanggal lahir maupun tanggal kematian di batu nisan tersebut.

Setelah mencurigai makam tersebut, pengelola TPU Karet Bivak dan Dinas Pemakaman mengecek data terkait makam tersebut.

"Hasil penelusuran pertama diduga dulu. Kemudian setelah kami ketahui data tersebut kami panggil yang bersangkutan," ujar dia.

Setelah orang yang memesan makam tersebut mengaku, dia kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan atau berita acara pemeriksaan bermaterai Rp 6.000 dan menyerahkan kembali makam tersebut ke pihak pengelola TPU. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini