Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadham
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016) siang.
Sidang dibuka dengan menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum, yakni barista (peracik kopi) Kafe Olivier, yang meracik es kopi vietnam pesanan Jessica, Rangga Dwi Saputra.
Dalam kesaksiannya, Rangga menceritakan bagaimana awalnya dia menerima pesanan es kopi Vietnam dari seorang pelayan bernama Marlon Alex Napitupulu.
Alex mengirim pesanan es kopi Vietnam dari kasir menuju ke bar menggunakan sistem komputer.
Pesanan itu diterima Rangga di bar dengan melihat laptop miliknya.
"Pesanan dari kasir, langsung keluar dari laptop. Saya terima pesanan pukul 16.00 lewat. Menu es kopi vietnam itu saya buat sesuai standar restoran, kopi 20 gram, susu kental manis 50 mililiter, air panas," kata Rangga di hadapan majelis hakim.
Rangga menyiapkan bahan-bahan es kopi vietnam, lalu ditaruh di satu bagian bar yang dinamakan buridok.
Dari buridok itu, pelayan lain yang disebut runner akan mengambil es kopi Vietnam dan menyajikan kepada tamu yang memesannya.
Setelah meracik es kopi vietnam, lebih dari satu jam kemudian, Rangga baru dapat informasi ada tamu yang pingsan setelah minum es kopi Vietnam.
Pegawai kafe Olivier yang membawakan gelas es kopi vietnam milik Mirna, Sammy alias Johanes, menghampiri Rangga di bar.
"Sisa kopi pas kejadian dapat dari Sammy. Saya taruh ke pantri. Enggak lama, Bu Devi, atasan saya, langsung datang. Dia cicipi, tetesin ke tangan pakai sedotan. Waktu terima dari Sammy, masih ada sedotan," kata Rangga.
Ketika mencicipi sisa kopi tersebut, Devi mengatakan sesuatu terkait kopi tersebut.
"Bu Devi langsung bilang, 'Wah, parah ini,' sambil dia lepehin. Sisa kopi langsung di-wrapping terus ditaruh ke pantri, tempat gelas piring kotor ditaruh buat dicuci," ucap Rangga.
Majelis hakim sempat mencocokan keterangan Rangga dengan tampilan CCTV di Kafe Olivier pada hari Mirna meninggal dunia. (*)