News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Soroti Terbitnya SP3 Terhadap 15 Perusahaan yang Diduga Terlibat Pembakaran Lahan di Riau

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Komisi III DPR RI menyorot Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau, terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakar lahan.

Para politisi Senayan itu mendatangi Markas Polda Riau, untuk menggelar rapat sekaligus mendengarkan alasan penerbitan SP3 oleh Polda Riau, Selasa (2/8/2016).

Rapat dengar pendapat berlangsung tertutup selama lebih kurang 3,5 jam.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman kepada awak media mengatakan, rapat dengar pendapat lebih banyak membahas masalah penerbitan SP3 oleh Polda Riau.

Pihaknya telah mendengarkan alasan penghentian penyidikan 15 perusahaan itu langsung dari Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto.

Penjelasan yang mereka dengar, dari 15 perusahaan, 4 perusahaan yang di antaranya sudah dicabut izinnya oleh Pemerintah.

Sementara 11 perusahaan lainnya, tidak ditemukan alat bukti yang cukup sehingga kasusnya harus dihentikan.

Pandangan Komisi III, sambung Benny, menghormati dan mendukung Polda Riau dalam menuntaskan permasalahan hukum kasus pembakar lahan.

Bagaimana penerapan hukumnya, Benny mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Riau.

Dia menambahkan, usai pertemuan dengan jajaran Polda Riau, Komisi III DPR RI, kata dia, akan memanggil Kapolri terkait SP3 itu.

Selain Kapolri, pihaknya juga akan memanggil Menteri LHK terkait permasalahan itu, dengan harapan kasus serupa tidak terulang lagi.

Seperti diberitakan, Polda Riau menyidik 18 perusahaan diduga terlibat pembakar lahan pada tahun 2015 lalu.

Dari 18 perusahaan, tiga di antaranya telah dinyatakan lengkap dan masuk ke meja hijau. Perusahaan itu antara lain PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit.

Sementara itu, 15 perusahaan lainnya proses penyidikan dihentikan. Perusahaan itu antara lain, PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini