TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dilaporkan tiga lembaga negara yakni BNN, Polri, TNI, atas pernyataannya ke publik soal keterlibatan lembaga tersebut dalam penyelundupan narkoba Freddy Budiman.
Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.
Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.
Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar.
Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.
"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.
Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000.
Sehingga, ia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy.
Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.
Sementara Freddy Budiman telah menjalani eksekusi mati beberapa waktu lalu.
Buwas Pernah Mengeluarkan Pernyataan Serupa
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso atau Buwas meminta aktivis Kontras, Haris Azhar mempertanggungjawabkan testimoni gembong narkoba Freddy Budiman yang telah dipublikasikan di sosial media.
"Ini ada aturanya semua, ada aturan hukumnya, ini sudah dipublish sudah mejadi konsumsi publik ada pengaruhnya kepada pubik ini harus betul-betul ada pertanggungjawabannya," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Pria yang akrab disapa Buwas tersebut menjelaskan bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan Haris Azhar yakni bisa membuktikan pengakuan Freddy yang telah menjalani eksekusi mati beberapa hari lalu.