Laporan Wartawan Surya, Ahmad Zaimul Haq
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Wilayah II Surabaya, bersama Polsek Wiyung, Centre Fot Orang Utan Protection and Animal Indonesia berhasil membongkar jual beli satwa liar dilindungi melalui media sosial.
Balai di bawah Kementerian LH dan Kehutanan ini mengamankan enam ekor satwa dilindungi.
Keenam ekor yang dijual melalui Facebook itu adalah dua ekor Lutung Jawa (Trachipitecus Auratus) dan empat ekor Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus). Keenam satwa itu diamankan bersama penjual berinisial RAG, usia 34 tahun.
"Hewan dilindungi itu diamankan dari rumah pelaku di Perumahan Gunungsari Indah Surabaya," kata Beny Sastrawan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Gakum LH dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Lihat video di atas. (*)