News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koruptor Bantuan Siswa Miskin Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Majelis hakim menghukum Hendrawan, terdakwa korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/8/2016).

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim mengatakan, Hendrawan terbukti melakukan korupsi sebagaimana diataur dalam dakwaan subsidair pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara dan pidana denda, Hendrawan, terdakwa korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara.

Majelis hakim mengatakan, kerugian negara sebesar Rp 2,296 miliar.

Hasil tersebut merupakan perhitungan sendiri majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

“Kami tidak menggunakan hasil audit kerugian negara BPKP,” kata hakim anggota Baharudin Naim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/8/2016).

Hasil perhitungan BPKP, kerugian negara sebesar Rp 2,375 miliar.

Namun hakim ketua Nelson Panjaitan, mengatakan, Hendrawan sudah menitipkan uang sebesar Rp 2,5 miliar.

Uang titipan itu akan disita untuk mengganti kerugian negara.

“Sisanya sebesar Rp 203 juta dikembalikan ke terdakwa,” ujar Nelson.

Putusan ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Hendrawan dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2, 296 miliar.

Hendrawan secara bersama-sama dengan Tauhidi melakukan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin seperti topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang, dan tas.

Dalam proses lelangnya, majelis hakim menilai tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Hendrawan menyuruh stafnya Nofta  mencari pinjaman perusahaan untuk mendapatkan proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin.

Hendrawan mendapatkan 34 paket pengadaan proyek tersebut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini