Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Usianya masih muda, 19 tahun. Tapi ia sudah sering melakukan tindak pidana sehingga pernah mendekam di penjara.
Namun, penjara tak membuat pemuda berinisial RH ini kapok. Ia kembali lagi mendekam di tahanan Polsek Lima Puluh, terkait kasus penjambretan.
Yang bersangkutan diringkus di sebuah Perumahan Jundul Baru, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Selasa (9/8/2016), setelah menjambret seorang ibu rumahtangga.
RH bersama dua rekannya yang masih buronan diketahui telah menjambret di 20 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor kawasaki D-Traker tanpa tanda nomor kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Ipda M Bahari Abdi, Jumat (12/8/2016) mengatakan modus operandi pelaku adalah mengincar perhiasan yang dipakai oleh ibu rumahtangga.(*)