Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tersangka jambret bernama Saldi (19).
Polisi meringkus Saldi di rumahnya di Jalan Agus Salim, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, saat penangkapan ada perlawanan dari tersangka.
Dengan begitu, tutur dia, petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak di bagian kaki.
Saldi merupakan tersangka jambret yang sering beraksi di Bandar Lampung.
“Ada 10 TKP (tempat kejadian perkara) yang melibatkan tersangka,” ujar Dery, Rabu (17/8/2016).
Menurut Dery, Saldi biasa beraksi bersama rekannya berinisial SK, yang masih buron.
Dery mengatakan, tersangka jambret, Saldi, pernah membuat korbannya sampai gegar otak.
Ini terjadi beberapa bulan lalu di flyover Jalan Gajah Mada.
Dery mengutarakan, ketika itu Saldi bersama rekannya SK menjambret tas seorang perempuan yang membawa anaknya mengendarai sepeda motor.
“Mereka menendang motor korban hingga terjatuh. Akibatnya anak korban mengalami gegar otak,” ujar Dery.
Aksi lainnya, tutur Dery, pernah dilakukan di Jalan WR Monginsidi, Kelurahan Gotong Royong, pada April silam.
Dery menerangkan, ketika itu Saldi dan SK memepet sepeda motor korban dan merampas tas korban.
Korban terjatuh dari sepeda motornya. Tas tersebut berisi satu unit telepon seluler Samsung, satu unit telepon seluler Nokia, kartu Askes dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor. Kerugian ditaksir sebesar Rp 2,5 juta.
Dery menuturkan, Saldi bagian dari komplotan jambret yang sudah tertangkap.
Ia mengatakan, Saldi biasa berganti-ganti rekan saat beraksi.
“Beberapa rekannya sudah ada yang ditangkap. Kini kami masih mencari rekannya berinisial SK,” kata dia. (*)