Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Inilah sosok Heri Gunawan, pria berusia 23 tahun yang diamankan personel Sat Reskrim Polresta Pontianak, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap pacarnya berinisial S yang masih di bawah umur, Selasa (2/8/2016).
Kepada wartawan, Selasa (16/8) warga Gang Dua, Jl Setia Budi, Pontianak Kota ini mengakui telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan S, yang baru saja menjalin hubungan kekasih dengannya selama lima hari.
Uniknya, perkenalan tersangka dengan korban hanya berlangsung singkat.
Simak penuturan lengkapnya dalam video di atas. (*)