Laporan Reporter Tribun Lampung, Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, MENGGALA - Kantor Wilayah (Kanwi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memberikan remisi kepada 158 orang warga binaan Rutan Menggala, pada peringatan HUT ke-71 RI, Rabu (17/8/2016).
Surat keputusan remisi diberikan secara simbolis Bupati Tulangbawang (Tuba) Hana n A Rozak, atas nama Menteri Hukum dan HAM, kepada warga binaan di Rutan Menggala usai upacara peringatan HUT RI.
Kepala Rutan Menggala, Untung, mengatakan dari 158 penerima remisi, 13 di antaranya langsung bebas.
"Usulan kami 163 untuk ru 1, tapi yang di-acc 158. Usulan ada 13 langsung bebas," terang Untung, usai penyerahan remisi di RutanMenggala, Rabu siang.
Remisi kepada warga binaan Rutan Menggala berdasarkan Surat Kakanwil Kemenkumham Lampung Nomor PS.0104 Tahun 2016 tertanggal 11 Agustus 2016.
Untung mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. Di antaranya, telah menjalani hukuman minimal enam bulan, dan berkelakuan baik selama masa tahanan.
"Paling tinggi empat bulan remisi. Paling sedikit satu bulan. Ini tergantung syarat yang dipenuhi oleh warga binaan yang kami usulkan," katanya. (*)