Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau kembali melakukan aksi unjuk rasa.
Mereka memprotes penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan diduga terlibat pembakaran lahan yang dikeluarkan oleh Polda Riau, Rabu (24/8/2016).
Mereka membawa payung hitam yang bertuliskan "Cabut SP3". Payung hitam itu menggambarkan masyarakat Riau tengah 'berduka cita' karena lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Selain itu, mereka juga membawa beberapa wajan yang bertuliskan kecaman atas penerbitan SP3 oleh Polda Riau.
Alnas, Kepala Seksi Nego Masyarakat Walhi Riau mengatakan aksi tersebut masih dengan tuntutan yang sama. Mereka mendesak agar Polda Riau segera mencabut SP3 15 perusahaan pembakar lahan.
Dia menilai, penerbiatan surat SP3 itu telah mencederai rasa keadilan dimasyarakat.
Sebelumnya, Polda Riau menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3 untuk 15 dari total 18 perusahaan, yang diduga terlibat pembakaran lahan tahun 2015.
Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).
Selanjutnya PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT PAN United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).(*)