Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, TELUKBETUNG -- Tim Khusus Anti-Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Hasan (27).
Polisi menangkap Hasan di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, saat akan ditangkap Hasan memacu laju kendaraannya dengan kencang.
"Tersangka kabur dan sempat melawan petugas sehingga diambil tindakan tegas dengan menembak di kakinya," ujarnya, Kamis (25/8/2016).
Dery mengatakan, Hasan adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka pernah dihukum penjara selama satu tahun di tahun 2012.
Dery mengatakan, tersangka Hasan merupakan spesialis pencurian sepeda motor di warung internet (warnet) yang buka 24 jam.
Hasan beraksi bersama rekannya berinisial AS, yang masih buron.
Menurut Dery, kedua tersangka berkeliling mengendarai sepeda motor mencari sasaran di warnet.
Saat melihat motor diparkir tanpa kunci tambahan, keduanya beraksi.
Dery mengatakan, Hasan turun dari motor mendekati motor korban.
"Hasan menggasak motor korban menggunakan kunci letter T sedangkan AS menunggu di motor mengawasi situasi," jelas Dery.
Menurut dia, Hasan hanya butuh waktu satu menit mencuri motor.
Motor curian itu dijual tersangka ke penadah. Dery menengarai, Hasan dan AS sudah lima kali mencuri motor. (*)