TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kopi bersianida telah berlangsung 14 kali, Sejumlah saksi ahli dihadirkan.
Pengacara Jessica Wongso sempat mengatakan keterangan ahli yang didatangkan JPU justru menguntungkan posisi Jessica.
Ini merujuk pada keterangan Natalia Widiasih, psikiater forensik. Menurut Otto, Natalia mengungkap keterangan bahwa Jessica tak punya motif membunuh Mirna.
Namun dalam persidangan Kamis lalu (25/8/2016), ahli hukum pidana yang didatangkan JPU secara terang benderang menyebut bahwa tindak pidana pembunuhan berencana tidaklah memerlukan motif.