Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, KUALA SIMPANG – Sekitar 22.463 warga Aceh Tamiang hingga kini belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kondisi ini diakibatkan kerusakan pada alat perekam gambar di 12 kecamatan, yang ada di Aceh Tamiang. Masalah lainnya, kesadaran masyarakat untuk mengurus e-KTP masih rendah.
Untuk mengejar target, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tamiang bahkan tetap bekerja di hari libur.
Ditargetkan, sebelum Desember nanti 20 ribu warga Tamiang sudah memiliki e-KTP.
Kepala Bidang Kependudukan, Ujang Fauzi mengatakan, sampai saat ini baru sekira 163 ribu warga Aceh Tamiang yang sudah mengurus proses pembuatan e-KTP. Sisanya sekira 22.463 lagi belum terdaftar.(*)