Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Ratusan minuman keras jenis ciu oplosan dimusnakahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Selasa (30/8/2016).
Pantauan TribunSolo.com, ciu tersebut merupakan hasil sitaan Kejari Surakarta sejak tahun 2014-2015 dari 40 perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ada 40 dus ciu, lima jeriken, dan 118 botol yang sudah dimasukkan ke dalam botol air mineral.
Ciu oplosan tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan ke got, yang berada di Kejari Surakarta. Kemudian botol atau jerikennya dibakar di tungku.
Pemusnahan ratusan botol ciu dilakukan bersamaan dengan barang bukti kejahatan lainnya, seperti sabu-sabu, obat-obatan psikotropika dan uang palsu.
Pemusnahan itu dilakukan dengan menghadirkan tamu undangan dari Pemkot Surakarta, Kodim 0735/Surakarta, kepolisian, pengadilan, dan Bapas Surakarta.(*)