Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ahmad Wazir Nofiadi menjalani sidang perdananya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (30/8/2016).
Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di muka persidangan.
Beragam ekspresi terpancar dari wajah mantan Bupati Ogan Ilir yang akrab disapa Ofi ini. Mulai dari santai hingga tegang mendengarkan penjelasan dari dua orang saksi tersebut.
Sesekali, ia mengerutkan dahi sambil memegangi kopiah hitam yang dipakainya.
Ketawa para pengunjung sesekali pecah mendengarkan kesasaksian dua orang anggota BNN itu.
Hal tersebut dikarenakan keduanya memberikan keterangan kurang jelas saat majelis hakim yang dipimpin Andrianda mencecar pertanyaan seputaran penangkapan Ofi beseta barang buktinya.(*)