TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan sidang kedua terkait uji materi cuti kampanye petahana di Pilkada 2017 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Basuki Tjahaya Purnama mengajukan agar calon petahana tidak wajib mengajukan cuti kampanye.
Pekan lalu, sidang memperdengarkan permohonan pemohon dan majelis hakim meminta Ahok memperbaiki gugatan.
BERITA REKOMENDASI