Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG – Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan pil ekstasi.
Untuk kasus ini, penegak hukum mengamankan Junaidi dan beberapa lainnya. Mereka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kuala Simpang juga memusnahkan sejumlah alat pembuat sabu yang disita di Kecamatan Seruway oleh pihak BNN beberapa tahun lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Amir Syarifuddin mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan terkumpul sejak awal tahun.
Lihat video di atas. (*)