TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU DKI Jakarta mengusulkan kepada Gubernur Ahok agar menunda rencana penggusuran di sejumlah titik di DKI Jakarta.
Hal ini akan menyulitkan proses pendataan pemilih pada saat Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, menyatakan, pemilih harus terdaftar di TPS di wilayah tempat mereka tinggal.
Jika terjadi perpindahan alamat saat pemungutan suara secara tidak langsung dapat mengacaukan pendataan warga atau pemilih.
Namun, penundaan penggusuran baru sebatas usulan saja dan kewenangan sepenuhnya tetap ada di tangan Gubernur DKI Jakarta.
>