TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus suap, Ariesman Widjaja, selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.
Majelis hakim menilai terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi, menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Muhamad Sanusi, sebesar dua miliar Rupiah secara bertahap.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Ariesman untuk mempertimbangkan dan melakukan banding selama tujuh hari ke depan sejak putusan vonis ini dibacakan.