TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempersoalkan kesimpulan yang disampaikan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Profesor Dr Sarlito Wirawan Sarwono, bahwa pegawai Kafe Olivier tidak mungkin meracuni Wayan Mirna Salihin.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan es kopi Vietnam bersianida yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Kuasa hukum Jessica lainnya, Yudi Wibowo Sukinto turut mencecar terkait kesimpulan ahli psikologi sosial tersebut mengenai pelaku penabur bubuk sianida. (*)
>