TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016), saksi Profesor Dr Sarlito Wirawan Sarwono menyatakan bahwa dugaan terdakwa adalah penyuka sesama jenis atau lesbian itu masih harus diverifikasi ulang.
Dalam persidangan, ahli psikologi sosial UI tersebut menduga terdakwa memiliki kelainan preferensi seksual, berdasarkan hasil serangkain tes yang telah dilakukan terhadap Jessica. (*)
>