Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR SELATAN - AR (41) pelaku prostitusi yang menawarkan anak di bawah umur kepada kaum gay, ditangkap polisi di kawasan Puncak pada Senin lalu.
AR rupanya mendiami sebuah kamar kontrakan di Gang Impres, RT 1 RW 8, Kampung Girang Sari, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut penuturan warga Milah (50), beberapa hari lalu polisi mendatangi kontrakan tersebut. Poisi melakukan penggeledahan.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Jumat (2/8/2016), kamar kontrakan AR yang berada di lantai dua, tampak sepi dan terkunci. Tidak terlihat adanya garis polisi di depan kamar yang dahulu di tempati AR.
Meski sudah tinggal beberapa bulan di Kontrakan tersebut, namun AR jarang berkomunikasi dengan warga. Bahkan ia tak pernah bilang permisi kepada tetangganya.
"Dia sudah ada lebih dari dua bulan, tapi jarang ngobrol. Kalau jalan saja bungkuk, main HP, bilang punten atau permisi pas lewat saja enggak," ujar Milah.
Saat dibawa ke rumah kontrakan, AR terlihat tampak mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
"Kan mau periksa kamarnya itu di atas," ujarnya.(*)