TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pembakaran lahan diajukan ke pengadilan dengan tuduhan perusakan lingkungan.
Pengadilan Negeri Tanjung Jabung, Jambi, menggelar agenda pembacaan tuntutan terhadap pelaku pembakar lahan perusahaan.
Persidangan telah dilakukan sebanyak 12 kali menuntut pertanggungjawaban manajer lapangan atas polusi asap dan kebakaran lahan.
BERITA REKOMENDASI