TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 99 pria yang diantaranya adalah anak di bawah umur, menjadi korban prostitusi online kaum gay.
Polisi menangkap 3 tersangka, termasuk seorang pengguna jasa prostitusi tersebut.
Polisi menahan 3 tersangka yang merupakan pengembangan dari penangkapan mucikari yang ditangkap di Bogor.
Ketiga tersangka terdiri dari 2 mucikari dan seorang pengguna jasa prostitusi online khusus kaum gay.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Nomor 44 tentang Pornografi, dan Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)