TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa pagi (6/9/2016) menggelar razia parkir liar di sepanjang Jalan Cik Ditiro.
12 Mobil yang kedapatan parkir di zona larangan, digembok, dan pemiliknya didenda hingga 500 ribu Rupiah.
Razia parkir liar dengan menggunakan gembok, stiker penanda, dan denda ini baru pertama kalinya digelar di Yogyakarta.
Mobil yang parkir di zona larangan digembok dengan alat khusus pengunci ban dan ditempeli stiker pelanggar parker.
Petugas menunggu selama 30 menit hingga pemilik mobil datang, namun jika lebih dari itu pemilik mobil dikenakan tilang dan harus membayar denda sebesar 500 ribu rupiah.