News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

12 Mobil Parkir Liar Digembok Petugas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa pagi (6/9/2016) menggelar razia parkir liar di sepanjang Jalan Cik Ditiro.

12 Mobil yang kedapatan parkir di zona larangan, digembok, dan pemiliknya didenda hingga 500 ribu Rupiah.

Razia parkir liar dengan menggunakan gembok, stiker penanda, dan denda ini baru pertama kalinya digelar di Yogyakarta.

Mobil yang parkir di zona larangan digembok dengan alat khusus pengunci ban dan ditempeli stiker pelanggar parker.

Petugas menunggu selama 30 menit hingga pemilik mobil datang, namun jika lebih dari itu pemilik mobil dikenakan tilang dan harus membayar denda sebesar 500 ribu rupiah.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini