TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, menjadi saksi dalam sidang suap reklamasi dengan terdakwa, mantan Ketua Komisi D DRPD DKI Jakarta, M Sanusi.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan, staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja.
Jaksa dalam persidangan kali ini menanyakan seputar adanya aturan kontribusi tambahan bagi pengembang di lahan reklamasi.
Sebelumnya, Sanusi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 2 M dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
>