TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Ahok kembali mengikuti sidang uji materi tentang aturan keharusan cuti kampanye ketika memasuki masa kampanye.
Ahok datang ke Mahkamah Konstitusi setelah menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi Perda reklamasi dengan terdakwa M Sanusi.
Dalam sidang uji materi kali ini, pihak DPR dan kuasa hukum presiden diberi kesempatan untuk menanggapi uji materi yang diajukan oleh gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Wakil dari DPR Sufmi Dasco Ahmad yang berasal dari fraksi Partai Gerindra dalam keterangannya menyebut bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam dalam perkara ini.
Ahok menurut Sufmi tidak bisa menjelaskan kerugian konstitusional yang dialaminya jika aturan cuti kampanye bagi calon petahana tetap berlaku.