News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengungkapan Obat Ilegal dan Palsu yang Beredar di Seluruh Indonesia Senilai Rp 30 Miliar‎

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan dan Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim bersama Badan POM, Jumat (2/9/2016), melakukan penggeledahan terhadap lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Balaraja, Tangerang.

Lima gudang yang digeledah ini yaitu di Blok E-19, F-36, H-16, H-24, dan I-19, seluruhnya berada di Komplek Pergudangan Surya Balaraja‎, Jl Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten.

Wakabareskrim, Irjen Antam Novambar ‎mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin strippinh, dan mesin filling.

Selain itu ditemukan pula bahan baku obat, produk ruahan, bahan kemasan, maupun produk jadi obat dan obat tradisional siap edar.

"Kalau untuk total pil ada 42.480 butir, keseluruhannya diperkirakan bernilai lebih dari Rp 30 miliar," ucap Antam, Selasa (6/9/2016) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, Kepala Badan POM, Penny K Lukito mengatakan operasi ini merupakan pengembangan dari adanya penyalahgunaan obat Carnophen, yang adalah obat nyeri otot, hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Berlanjut pada tahun 2014, Badan POM berhasil mengungkap penyaluran bahan baku Carnophen ‎ilegal di Jakarta. Dan di tahun 2015, Polri berhasil mengungkap pelaku terbesar produksi dan distribusi obat Carnophen di Kalimantan Selatan.

"Temuan di lapangan, didominasi obat-obat ini sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi. Selain ilegal, ada juga beberapa obat yang diproduksi dengan cara tidak memenuhi unsur kesehatan. Ada juga yang bahan baku yang izin edarnya ditarik tapi masih digunakan, terang Penny.

‎Penny membeberkan beberapa jenis obat yang dipalsukan atau ilegal yakni Trihexyphenydly dan Heximer merupakan obat anti parkinson yang bila digunakan berlebihan bisa mengakibatkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental serta perilaku yang cenderung negatif.

Ada juga obat analgesik atau anti nyeri Tramadol yang bila disalahgunakan bisa menimbulkan efek halusinasi.

Termasuk pula obat Carnophen dan Somadryl yang juga obat nyeri otot yang bisa digunakan berlebihan bisa memberikan efek halusinasi.

"Selain obat, tim juga menemukan obat tradisional merk Pa'e, African Black Ant, New Anrat, Gemuk Sehat, dan Nangen Zengzhangsu. Itu semua produk tanpa izin edar dan masuk dalam daftar public warning Badan POM karena mengandung bahan kimia," tegasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini