Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, KUALA SIMPANG – Aparat Polres Aceh Tamiang menciduk 11 tersangka kasus narkoba di sejumlah lokasi terpisah, selama dua hari dari 4-6 September 2016.
Mereka berasal dari empat jaringan pengedar dengan barang bukti sebanyak 18 paket sabu-sabu seberat 9,11 gram dan ganja seberat 10,68 gram.
Waka Polres Aceh Tamiang, Kompol Wahyudi Sabhara SH SIK didampingi sejumlah Kasat mengatakan, terungkapnya empat jaringan ini bermula ketika polisi menangkap salah satu tersangka di kejuruan muda, kemudian dikembangkan.
Sehingga berhasil ditangkap lagi dibeberapa lokasi yaitu di kecamatan Rantau, Manyak payed dan kemudian Sungai Yu. (*)