Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Siemen Martin
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi dinyatakan bersalah, karena telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Majelis hakim PN Palembang kemudian menjatuhkan vonis enam bulan menjalani rehabilitasi.
"Putusan itu terhitung selama terdakwa menjalani rehab," ucap Andrianda, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut, Selasa (13/9/2016).
Saat mendengarkan vonis, mata pria yang akrab disapa Ofi ini tak berkedip. Ia terus menatap dan mendengar setiap kata yang diucapkan oleh majelis hakim.
Sebelum masuk mobil operasional Kejari Palembang, Ofi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Ogan Ilir atas dukungannya selama menjalani sidang.
"Tentunya ini jadi pelajaran yang baik untuk kita semua," ucap Ofi.(*)