TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ahli toksokologi Nursamran Subandi, mengatakan ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Profesor Beng Beng Ong tidak berdasarkan fakta yang lengkap dan hanya berasal dari penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Simak penjelasannya dalam video di atas. (*)
>