TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sesaat sebelum sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang ke-20, Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi sempat mengulas keterangan saksi ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Menurut jaksa Ardito, keterangan Beng Ong yang tidak didukung kelengkapan data justru menguntungkan pihak jaksa.
Selengkapnya simak video di atas. (*)
BERITA REKOMENDASI