TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan ke-20, kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan memaparkan data-data hasil pemeriksaan sampel dari tubuh jenazah Mirna Salihin.
Namun, membaca data-data tersebut, ahli toksikologi kimia, Budiawan yang dihadirkan menjadi saksi ahli meragukan data hasil pengukuran tersebut.
Pasalnya, hasil perhitungan konfirmasi yang ia lakukan berbeda dengan data yang dipaparkan.
Baca tanpa iklan