Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Reza Munawir
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (15/9/2016), gelar rapat pleno rekapitulasi syarat dukungan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022 dari jalur independen.
KIP menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual syarat dukungan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dari jalur independen, yang dilakukan oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh Aceh.
Rapat itu dihadiri anggota Panwaslih Aceh, komisioner KIP se Aceh, anggota Panwaslih se Aceh, dan tim penghubung masing-masing bakal calon.(*)